Minggu, 04 Maret 2012

Penulisan Butir Soal

F. Pengertian dan Konsep
    1. Penulisan butir soal adalah tahapan untuk pelaksanaan tes baik itu merupakan tes tertulis ataupun tes
        lisan;
    2. Tes adalah pemberian sejumlah pertanyaan yang jawabannya dapat benar atau salah (Rancangan
        Penilaian Hasil Belajar, Direktorat PSMA, 2008);
    3. Tes adalah alat penilaian berupa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada siswa untuk mendapat
        jawaban siswa dalam bentuk lisan (tes lisan) atau tulisan (tes tertulis) atau dalam bentuk perbuatan (tes
        tindakan);
    4. Tes tertulis adalah tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban secara tertulis berupa pilihan dan
        atau isian;
    5. Tes lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka) antara peserta didik
        dengan pendidik, pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan;
    6. Tes perbuatan adalah tes yang meminta peserta didik melakukan perbuatan/menampilkan 
         /mendemonstrasikan keterampilannya, dapat berupa hasil kinerja, hasil penugasan (projek), hasil karya,
        dan lain-lain;
    7. Tujuan tes memiliki penekanan yang berbeda-beda, misalnya untuk tujuan tes prestasi belajar,
        diagnostik, atau seleksi;
    8. Kisi-kisi adalah suatu format atau matriks yang memuat deskripsi kompetensi dan materi yang akan
       diujikan dan dijadikan pedoman untuk menulis soal;
    9. Kisi-kisi yang disajikan dalam bentuk format terdiri atas komponen-komponen:
         a. Identitas kisi-kisi yang sekurang-kurangnya memuat nama sekolah, mata pelajaran, jenis kurikulum,
             jumlah soal, bentuk soal, alokasi waktu, dan penyusun soal.
         b. Standar Kompetensi/Kompetensi Dasar/Indikator Pencapaian
         c. Bahan Kelas/Semester
         d. Materi Pokok
         e. Indikator Soal
         f. Nomor soal
   10. Kisi-kisi yang baik memenuhi kriteria sebagai berikut:
         a. Mewakili isi silabus/kurikulum atau materi yang telah diajarkan secara tepat dan proporsional;
         b. Komponen-komponennya diuraikan secara jelas dan mudah dipahami;
         c. Kompetensi yang mau diukur atau materi yang hendak ditanyakan dapat dibuatkan soalnya;
   11. Indikator adalah karakteristik, ciri-ciri, tanda-tanda, perbuatan, atau respons yang harus dapat
         dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik untuk menunjukkan bahwa peserta didik telah memiliki
         kompetensi dasar tertentu (Rancangan Penilaian Hasil Belajar, Direktorat Jenderal Manajemen
         Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat PSMA, 2008);
   12. Indikator soal dirumuskan dengan singkat dan jelas. Syarat indikator yang baik adalah:
         a. Menggunakan kata kerja operasional (perilaku khusus yang tepat);
         b. Menggunakan satu kata kerja operasional untuk soal objektif dan lebih dari satu kata kerja
             operasional untuk soal uraian/tes perbuatan;
         c. Dapat dibuat soal atau pengecohnya(untuk soal objektif);
         d. Memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian (UKRK)
   13. Model penulisan indikator soal terdiri atas dua macam, yaitu:
         a. Penempatan kondisinya di awal kalimat, dipergunakan jika soal disertai dengan dasar pernyataan
             (stimulus), misalnya berupa kalimat, paragraf, gambar, grafik, dan lain-lain;
         b. Penempatan objek dan perilaku yang harus ditampilkan pada awal kalimat, dipergunakan jika soal
             tidak disertai dengan dasar pernyataan (stimulus).
   14. Dalam melakukan penulisan butir soal, hendaknya mengacu pada:
         a. prinsip-prinsip penilaian yaitu sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan
             berkesinambungan, sistematis, acuan kriteria, akuntabel;
         b. kaidah-kaidah penulisan soal.
   15. Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang selanjutnya disebut TPK sekolah adalah tim yang ditetapkan
         oleh Kepala Sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, yang terdiri atas
         wakil kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai
         ketua merangkap anggota;
   16. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
         melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan 
         formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Guru Tahun 2005);
  17. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
        pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar